Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK Paruh Waktu

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Sesuai Keputusan Kementerian PAN-RB

Gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara mengikuti UMP/UMK, sesuai keputusan Kementerian PAN-RB. Rp 3.775.425 hingga Rp 3.824.264.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Rhendi Umar/TribunManado.co.id
PPPK SULUT - Potret para PPPK di Sulawesi Utara dilantik dan menerima SK Pengangkatan pada bulan Juli 2025. Gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara mengikuti UMP/UMK, sesuai keputusan Kementerian PAN-RB. Rp 3.775.425 hingga Rp 3.824.264. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Tujuannya untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini berstatus honorer.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan skema kerja tidak penuh waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja serta masa kontrak yang umumnya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini memberi status lebih jelas dan perlindungan hukum, meski jam kerja lebih singkat dibanding ASN/PPPK penuh waktu.

Baca juga: PPPK Boleh Gunakan Seragam Koorpri? Berikut Aturan Penggunaan Pakaian Dinas

Baca juga: Ini Penjelasan Soal PPPK Paruh Waktu: Masa Kontrak, Syarat Pengangkatan - Penghentian, Besaran Gaji

Baca juga: Ini 5 Tahap Sebelum PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi ASN

PPPK paruh waktu terikat tanggung jawab bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang, apabila kinerja terbilang baik.

Kendati hanya bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar ASN.

Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama seperti Pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan.

Hal itu juga tertuang jelas dalam Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025 yang bisa diakses di laman BKN, bkn.go.id.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Kepmen PAN-RB No. 16 Tahun 2025.

Berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan mengikuti UMK atau pendapatan terakhir di wilayah masing-masing.

Sebagai acuan, berikut daftar UMK di 15 kabupaten/kota wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025 yang menjadi patokan besaran gaji PPPK paruh waktu:

Kota Manado: Rp 3.824.264

Kota Bitung: Rp 3.775.425

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved