Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK Paruh Waktu

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025, Cek Besarannya

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
GAJI - Ilustrasi Peserta Tes PPPK. Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025, Cek Besarannya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak memperoleh Nomor Induk PPPK, meski dengan skema masa kerja dan penghasilan yang berbeda dari PPPK penuh waktu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA, D3, hingga S1 di tahun 2025?

Pertanyaan ini belakangan ramai dibicarakan publik, terutama setelah pemerintah resmi membuka skema baru bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi.

Program PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi alternatif, sekaligus bagian dari penataan tenaga honorer secara nasional.

Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Dari Golongan I hingga IV

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak memperoleh Nomor Induk PPPK, meski dengan skema masa kerja dan penghasilan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Bedanya, mereka bekerja dengan jam kerja terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.

Tak heran, pertanyaan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu baik lulusan SMA, D3, maupun S1 menjadi informasi yang paling banyak dicari oleh calon pelamar.

Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai dalam skema ini hanya bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.

Upah yang diterima pun menyesuaikan anggaran pada instansi masing-masing.

Meski jam kerjanya terbatas, status pegawai tetap tercatat resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga berhak atas sejumlah hak dasar kepegawaian.

Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis bisa masuk ke jalur ini.

Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, tidak semua kementerian maupun pemerintah daerah membuka rekrutmen melalui skema PPPK Paruh Waktu. Karena itu, penting bagi para pelamar untuk rutin memantau informasi resmi dari BKN.

Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk tiap jenjang pendidikan?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu

  • Jam Kerja:

    • PPPK Paruh Waktu: sekitar 4 jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.

    • PPPK Penuh Waktu: 8 jam per hari atau sekitar 40 jam per minggu.

  • Upah/Gaji:

    • PPPK Paruh Waktu: menyesuaikan anggaran tiap instansi dan umumnya proporsional dengan jam kerja.

    • PPPK Penuh Waktu: mengikuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, di mana gaji pokok ASN setara PNS sesuai golongan dan masa kerja.

  • Status ASN:
    Keduanya sama-sama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak dasar ASN, meskipun benefit PPPK penuh waktu lebih lengkap.

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan simulasi perbandingan dengan PPPK penuh waktu, gaji paruh waktu diperkirakan setengah hingga sepertiga dari standar gaji penuh waktu. Misalnya:

  • Lulusan SMA/Setara (Golongan IX – XI PPPK):

    • Penuh Waktu: Rp2,0 – Rp2,7 juta/bulan

    • Paruh Waktu: sekitar Rp900 ribu – Rp1,5 juta/bulan

  • Lulusan D3 (Golongan II – III PPPK):

    • Penuh Waktu: Rp2,7 – Rp3,5 juta/bulan

    • Paruh Waktu: sekitar Rp1,2 – Rp1,8 juta/bulan

  • Lulusan S1/Sederajat (Golongan III – IV PPPK):

    • Penuh Waktu: Rp3,0 – Rp4,0 juta/bulan

    • Paruh Waktu: sekitar Rp1,5 – Rp2,2 juta/bulan

(Catatan: besaran ini bersifat estimasi, karena gaji paruh waktu akan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi di tiap daerah.)

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved