Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Perhitungannya Mengikuti Jam Kerja dan Kebutuhan Instansi

Skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
PPPK PARUH WAKTU: Foto ilustrasi buatan Meta AI, Ini gaji PPPK paruh waktu 2025. perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Berikut ini rincian gaji untuk PPPK Paruh Waktu 2025.

Skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas apa sebenarnya PPPK Paru Waktu itu dan berapa gajinya? berikut ini penjelasannya.

Apa itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.

Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Masih mengacu pada Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah. 

 

Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.

Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:

1. Pulau Sumatera

· Aceh: Rp 3.685.615

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved