Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK Paruh Waktu

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Sesuai Keputusan Kementerian PAN-RB

Gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara mengikuti UMP/UMK, sesuai keputusan Kementerian PAN-RB. Rp 3.775.425 hingga Rp 3.824.264.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Rhendi Umar/TribunManado.co.id
PPPK SULUT - Potret para PPPK di Sulawesi Utara dilantik dan menerima SK Pengangkatan pada bulan Juli 2025. Gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara mengikuti UMP/UMK, sesuai keputusan Kementerian PAN-RB. Rp 3.775.425 hingga Rp 3.824.264. 

Kenaikan UMP di Sulut ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, yang mewajibkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.

Jadi, besaran gaji yang bakal diterima PPPK paruh waktu di Sulut, besarannya seperti yang dijelaskan di atas, sesuai kebijakan dari KemenPAN-RB.

Gaji tertinggi Rp 3.824.264 untuk penempatan di Kota Manado dan terendah Rp 3.775.425, penempatan di kabupaten/kota lainnya dan lingkup provinsi Sulut.

(TribunManado.co.id/Fra)

Baca juga: 148 PPPK Pemkot Kotamobagu Resmi Terima SK Pengangkatan Hari Ini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved