Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Buronan Kasus TPPO Ditangkap di Paret Boltim, Seorang Guru Lecehkan Murid di Bitung

Berita populer Sulut Senin (3/11/2025): terpidana TPPO ditangkap, tiga remaja jadi korban TPPO, dan kasus guru lecehkan siswa di Bitung.

TribunManado/HO
BERITA POPULER - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca hingga hari ini, Senin (3/11/2025). Mulai dari ditangkapnya seorang perempuan yang merupakan terpidana kasus TPPO, tiga remaja jadi korban TPPO untuk dipekerjakan sebagai LC di Maluku Utara, hingga kasus guru lecehkan siswa yang terjadi di Kota Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca hingga hari ini, Senin (3/11/2025).

Mulai dari ditangkapnya seorang perempuan yang merupakan terpidana kasus TPPO, tiga remaja jadi korban TPPO untuk dipekerjakan sebagai LC di Maluku Utara, hingga kasus guru lecehkan siswa yang terjadi di Kota Bitung.

Berikut rangkuman berita populer Sulut hari ini.

  • Terpidana TPPO Bernama Neng Ditangkap Kejati Sulut di Desa Paret Timur Boltim
BURONAN TPPO - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Devita Damati alias Neng, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil diringkus di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, pada Minggu 2 November 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Kejati Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
BURONAN TPPO - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Devita Damati alias Neng, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil diringkus di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, pada Minggu 2 November 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Kejati Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. (HO)

Terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DD alias Neng diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/11/2025).

Nama Neng sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. 

Ia diciduk di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, Neng langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk proses penyerahan.

Selanjutnya, Neng langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan terhadap Neng pada 5 Agustus 2024 lalu.

Neng terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Ia melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi.

Baca selengkapnya

  • Identitas 3 Gadis Remaja yang Diduga Jadi Korban TPPO, Akan Dipekerjakan Sebagai LC di Maluku Utara
KORBAN TPPO - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di atas Kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Terungkap identitas 3 remaja yang diduga jadi korban TPPO.
KORBAN TPPO - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di atas Kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Terungkap identitas 3 remaja yang diduga jadi korban TPPO. (Polresta Manado/Kolase TribunManado)

Tiga remaja perempuan berinisial JM (15), JA (16), dan NB (18) diamankan di atas Kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Mereka diduga menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JM, JA, dan NB diduga akan diselundupkan lewat kapal dan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di Maluku Utara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved