Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus PKB di Manado

Daftar 6 Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Sulawesi Utara, Cek Syarat dan Jadwalnya

Tak tanggung-tanggung, selain diskon hingga 10 persen, Pemprov juga menawarkan pembebasan tarif PKB hingga 100 persen untuk kategori tertentu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Pemprov Sulut
KERINGANAN PAJAK - Daftar 6 Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Sulawesi Utara, Ini Syarat dan Jadwalnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali memberikan hadiah istimewa bagi masyarakatnya.

Kali ini, hadiah tersebut berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh warga Sulut.

Tak tanggung-tanggung, selain diskon hingga 10 persen, Pemprov juga menawarkan pembebasan tarif PKB hingga 100 persen untuk kategori tertentu.

Baca juga: Segini kWh yang Didapat Jika Beli Token Rp 50.000 Sesuai Tarif Listrik PLN November 2025

Sebagai informasi, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

Program keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah menjelang momen sukacita akhir tahun.

Waktu pembayaran PKB umumnya dibayarkan setiap tahun, bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Program diskon dan bebas tarif PKB ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK).

Kata YSK Pemprov Sulut kini punya program “Sukacita Natal” Keringanan PKB yang akan berlaku mulai 1 November 2025 hingga 31 November 2025.

Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.

Berikut ini bentuk keringanan yang diberikan:

  • Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
  • Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
  • Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
  • Bebas 100 persen denda PKB.
  • Bebas tarif PKB progresif.
  • Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).

Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Sulawesi Utara menjelang hari raya besar keagamaan.

“Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.

Lebih lanjut, YSK berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran Samsat di Sulawesi Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Program keringanan ini berlaku di seluruh unit layanan Samsat, gerai Samsat keliling, dan kanal pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved