PPPK Paruh Waktu
Ini Penjelasan Soal PPPK Paruh Waktu: Masa Kontrak, Syarat Pengangkatan - Penghentian, Besaran Gaji
PPPK Paruh Waktu menjadi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu menjadi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut penjelasan lengkapnya:
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun.
Kontrak tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, kontrak tahunan menjadi pintu awal yang harus dijalani sebelum berkesempatan diangkat ke status penuh waktu.
Syarat Perpanjangan dan Pengangkatan
Agar bisa diperpanjang kontraknya, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja baik sesuai indikator yang ditetapkan instansi.
Evaluasi tahunan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak tetap berjalan atau tidak.
Selain itu, pegawai harus menjaga disiplin dan mematuhi aturan ASN.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), pemberhentian dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain:
- Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau CPNS
 - Mengundurkan diri
 - Mencapai batas usia pensiun
 - Tidak berkinerja atau melanggar disiplin berat
 - Meninggal dunia
 - Dipidana minimal 2 tahun
 - Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
 - Menjadi anggota atau pengurus partai politik
 
Dengan memenuhi evaluasi kinerja positif dan tidak terkena sanksi pemberhentian, PPPK Paruh Waktu berpeluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang, umumnya lima tahun, dengan jam kerja delapan jam per hari.
| Info Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Soal Gaji dan Tunjangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Ada Guru hingga Operator Layanan Operasional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ini 5 Tahap Sebelum PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi ASN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi Penuh Waktu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penjelasan-soal-PPPK-Paruh-Waktu-2025-ilustrasi-pppk.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.