Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Ini Penjelasan Soal PPPK Paruh Waktu: Masa Kontrak, Syarat Pengangkatan - Penghentian, Besaran Gaji

PPPK Paruh Waktu menjadi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
PPPK - Foto ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. Berikut penjelasan soal PPPK Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu menjadi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut penjelasan lengkapnya:

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. 

Kontrak tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dengan demikian, kontrak tahunan menjadi pintu awal yang harus dijalani sebelum berkesempatan diangkat ke status penuh waktu.

Syarat Perpanjangan dan Pengangkatan

Agar bisa diperpanjang kontraknya, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja baik sesuai indikator yang ditetapkan instansi. 

Evaluasi tahunan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak tetap berjalan atau tidak.

Selain itu, pegawai harus menjaga disiplin dan mematuhi aturan ASN. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), pemberhentian dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain:

  • Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak berkinerja atau melanggar disiplin berat
  • Meninggal dunia
  • Dipidana minimal 2 tahun
  • Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Dengan memenuhi evaluasi kinerja positif dan tidak terkena sanksi pemberhentian, PPPK Paruh Waktu berpeluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang, umumnya lima tahun, dengan jam kerja delapan jam per hari. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved