Opini
Paskah Nasional di Tengah Tarik-Menarik Kuasa
Penyelenggaraan Paskah Nasional 2026 di Sulawesi Utara merupakan sebuah kehormatan sekaligus ujian.
Paskah Nasional Bukan Milik Satu Denominasi
Paskah Nasional bukanlah milik satu gereja atau denominasi tertentu. Ia adalah ruang perjumpaan lintas tradisi Kristen, bahkan lintas agama dalam konteks kebangsaan. Oleh karena itu, pendekatan eksklusif atau dominatif dari satu kelompok terhadap penyelenggaraan Paskah Nasional berpotensi merusak semangat ekumenis.
Gerakan ekumenis sejak awal bertujuan untuk membangun kesatuan dalam keberagaman (unity in diversity). Ketika terjadi perebutan pengaruh atas institusi tertentu – misalnya gereja besar di daerah – maka yang dipertaruhkan bukan hanya relasi internal, tetapi juga kesaksian bersama umat Kristen di ruang publik.
Dalam konteks Indonesia yang plural, Paskah Nasional juga memiliki dimensi interreligius. Ia menjadi simbol bahwa umat beragama dapat hidup berdampingan dalam damai. Oleh karena itu, menjaga integritas dan inklusivitas penyelenggaraan menjadi sangat penting.
Perspektif Psikologis dan Sosial
Secara psikologis, konflik kepentingan dalam ruang keagamaan dapat menimbulkan disonansi kognitif bagi umat. Di satu sisi, mereka diajak untuk menghayati nilai-nilai spiritual; di sisi lain, mereka menyaksikan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan (trust) terhadap institusi keagamaan.
Secara sosial, situasi ini berpotensi memecah belah komunitas. Polarisasi tidak hanya terjadi di tingkat elite, tetapi dapat merembet ke akar rumput. Dalam masyarakat seperti Sulawesi Utara yang memiliki ikatan komunal kuat, konflik semacam ini dapat berdampak luas terhadap kohesi sosial.
Durkheim (1912) melihat agama sebagai perekat sosial. Namun, ketika agama justru menjadi sumber konflik, maka fungsi integratifnya terganggu. Di sinilah pentingnya kepemimpinan yang mampu meredam konflik dan mengedepankan kepentingan bersama.
Identitas dan Kekuasaan
Secara antropologis, agama di Sulawesi Utara tidak hanya soal iman, tetapi juga identitas kultural. Gereja memiliki peran penting dalam struktur sosial, pendidikan, dan bahkan politik. Oleh karena itu, perebutan pengaruh atas institusi gerejawi sering kali berkaitan dengan kontrol atas sumber daya simbolik dan sosial.
Bourdieu (1991) menyebut ini sebagai “modal simbolik” – kekuasaan yang berasal dari legitimasi sosial dan kultural. Dalam konteks ini, mengendalikan struktur gereja atau perayaan nasional berarti juga mengakses legitimasi tersebut.
Namun, ketika modal simbolik ini digunakan untuk kepentingan sempit, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai otoritas yang sah, melainkan sebagai alat kekuasaan.
Batasan dan Etika Penyelenggaraan
Dari sisi yuridis, penyelenggaraan kegiatan keagamaan nasional harus mengacu pada prinsip netralitas negara dan penghormatan terhadap otonomi organisasi keagamaan. Intervensi yang berlebihan dari aktor politik dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika menyangkut diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tata kelola kepanitiaan harus memenuhi prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Jika terdapat indikasi penunjukan berdasarkan afiliasi politik semata, maka hal ini dapat dipersoalkan secara etis dan administratif.
| Kampus Bukan Pabrik |
|
|---|
| Bahasa yang Ditinggalkan: Ketika Sastra Tak Lagi Menjadi Rumah Berpikir di Sekolah |
|
|---|
| Otokritik atas Turunnya Posisi Manado dalam Indeks Kota Toleran |
|
|---|
| Hari Kartini dan Tantangan Demokrasi di Bumi Nyiur Melambai |
|
|---|
| Ketika AI Semakin Akurat dari Dokter: Apa yang Terjadi pada Profesi Medis dan Kemanusiaan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Hery-Mety-Sketsa.jpg)