ASN
Ternyata Ini Generasi yang Kuasai ASN di Indonesia, Usia Produktif
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 September 2025, mencapai 5.359.209 orang.
Ringkasan Berita:1.Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.2.Jangan hanya mengandalkan metode lama, melainkan kembangkan pola pembelajaran untuk Generasi X, Y dan Z yang memiliki pendekatan berbeda-beda.3.Beberapa pola pembelajaran multigenerasi, Generasi X cenderung menghargai struktur, pengalaman, dan pembelajaran berbasis praktik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi incaran banyak sekari anak muda di Indonesia.
Ya selain kerjanya tergolong mudah, paling penting adalah masa depan yang cemerlang.
Tapi tanpa disangka, jumlah ASN di Indonesia kini sudah jutaan jumlahnya.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Guru ASN: Tunjangan Profesi Cair November 2025, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pegawai Tetap) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Pegawai Kontrak) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN."
Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.
Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 September 2025, mencapai 5.359.209 orang.
Berdasarkan angka tersebut tercatat Generasi Y (lahir 1977–1994) menjadi kelompok terbesar dengan proporsi 57 persen dari total ASN.
Disusul Generasi X (1965–1976) sebesar 30 persen, Generasi Z (1995–2010) sebesar 12 persen, dan Baby Boomers (1946–1964) yang tinggal 1 persen.
Artinya, tenaga kerja ASN saat ini didominasi kelompok usia produktif yang relatif matang, dengan tambahan generasi muda yang mulai masuk.
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq mengatakan, komposisi tersebut, menuntut pola pembelajaran yang semakin adaptif terhadap karakter tiap generasi.
Ia menyebut, perbedaan cara berpikir, gaya belajar, hingga preferensi teknologi menjadikan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN tidak lagi bisa diseragamkan, menyikapi hal ini, menuntut setiap widyaiswara untuk senantiasa mengembangkan diri dan pengetahuan khusus pada pembelajaran multi generasi.
Menurutnya, transformasi birokrasi saat ini menuntut agar proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi tidak bersifat 'one fit for all', melainkan adaptif terhadap karakter dan kebutuhan berbeda di setiap lintas generasi.
| Berikut Sanksi Berat untuk ASN yang Bolos Kerja, Bakal Disidang BP Aparatur Sipil Negara |
|
|---|
| Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda |
|
|---|
| Aturan WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara 2025, Sudah Ditandatangani Menteri PANRB, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Jawaban Puan Maharani Soal Usulan Perpanjangan Masa Kerja ASN, Ini yang Paling Utama |
|
|---|
| Ratusan ASN dan THL Lakukan Aksi Damai Pertanyakan Pembayaran TKD dan Honor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/apel-pagi-di-halaman-Kantor-Bupati-Bolmong-Sulawesi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.