Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN

Aturan WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara 2025, Sudah Ditandatangani Menteri PANRB, Ini Penjelasannya

Permen PANRB 4/2025 menjelaskan fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN

|
Editor: Alpen Martinus
Pemkab Boltim
ASN - Ilustrasi ASN di Bolaang Mongondow Timur (Boltim). ASN bisa melakukan kerja dari mana saja, termasuk dari rumah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ruang bekerja ASN 2025 semakin lebih luas saat ini.

Lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan ASN / PNS bekerja di mana saja.

ASN bisa berpeluang untuk WFA atau WFH juga.

Baca juga: Penerimaan CPNS Dipastikan Tak Dibuka Tahun Ini, Kelahiran 1990 dan 1991 Terancam Gagal Jadi ASN

Namun mereka tetap diminta untuk tetap bekerja profesional.

Bekerja dari mana saja ternyata sebagai bentuk fleksibilitas.

Aturan tersebut sudah berlaku dan bisa dijalankan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/6).

Berdasarkan penelusuran KONTAN, pada Permen PANRB 4/2025 menjelaskan fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Namun, ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus pegawai ASN.

Selain itu, juga mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan langsung atasan.

Sementara itu, di dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

Lalu di Pasal 12 disebutkan bahwa fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, di rumah atau tempat tinggal pegawai, serta di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Sementara itu, di Pasal 17 dijelaskan bahwa fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Tags
ASN
WFA
WFH
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved