ASN
Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda
Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cuti adalah hak yang wajib diberikan kepada karyawan dengan jumlah tertentu dalam setahun.
Ternyata tak hanya karyawan saja, ASN juga mendapatkan hak yang sama.
Cuti bisa diambil sekaligus ataupun beberapa hari saja dalam beberapa waktu tergantung kebijakan perusahaan atau pemerintahan.
Ternyata untuk PNS ada tujuh jenis.
Tak sama denga cuti PPPK yang hanya ada 4 jenis saja.
Meski keduanya adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan komprehensif mengenai hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022.
Kedua regulasi ini menjadi acuan resmi dalam pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon PNS (CPNS), dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keluarga, dan kebutuhan pribadi.
Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting (CAP), cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dan cuti bersama.
Masing-masing jenis cuti ASN memiliki syarat dan durasi berbeda.
Seperti cuti tahunan maksimal 12 hari kerja per tahun, cuti besar hingga 3 bulan setelah 5 tahun masa kerja, dan CLTN yang bisa mencapai 3 tahun dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.
Jika memiliki pemahaman yang tepat, ASN dapat memanfaatkan hak cuti secara optimal tanpa melanggar ketentuan kepegawaian.
Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi para abdi negara.
Selengkapnya berikut jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya.
Aturan WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara 2025, Sudah Ditandatangani Menteri PANRB, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Jawaban Puan Maharani Soal Usulan Perpanjangan Masa Kerja ASN, Ini yang Paling Utama |
![]() |
---|
Ratusan ASN dan THL Lakukan Aksi Damai Pertanyakan Pembayaran TKD dan Honor |
![]() |
---|
Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Wanita Miliki Lebih dari Satu Suami, Bagaimana Aturannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.