Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN

Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda

Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.

Editor: Alpen Martinus
Dok.Pemkab Boltim
CUTI - Ilustrasi ASN Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Berikut jenis cuti PNS dan PPPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cuti adalah hak yang wajib diberikan kepada karyawan dengan jumlah tertentu dalam setahun.

Ternyata tak hanya karyawan saja, ASN juga mendapatkan hak yang sama.

Cuti bisa diambil sekaligus ataupun beberapa hari saja dalam beberapa waktu tergantung kebijakan perusahaan atau pemerintahan.

Ternyata untuk PNS ada tujuh jenis.

Tak sama denga cuti PPPK yang hanya ada 4 jenis saja.

Meski keduanya adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan komprehensif mengenai hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022. 

Kedua regulasi ini menjadi acuan resmi dalam pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon PNS (CPNS), dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keluarga, dan kebutuhan pribadi.

Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting (CAP), cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dan cuti bersama. 

Masing-masing jenis cuti ASN memiliki syarat dan durasi berbeda.

Seperti cuti tahunan maksimal 12 hari kerja per tahun, cuti besar hingga 3 bulan setelah 5 tahun masa kerja, dan CLTN yang bisa mencapai 3 tahun dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.

Jika memiliki pemahaman yang tepat, ASN dapat memanfaatkan hak cuti secara optimal tanpa melanggar ketentuan kepegawaian. 

Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi para abdi negara.

Selengkapnya berikut jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved