ASN
Jawaban Puan Maharani Soal Usulan Perpanjangan Masa Kerja ASN, Ini yang Paling Utama
Puan juga menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan yang menyangkut ASN adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) kompak mengusulkan perubahan batas usia pensiun ASN atau masa kerja.
Perpanjangan masa kerja ASN tersebut berbeda berdasarkan eselon.
Usulan tersebut rupanya sudah sampai ke telinga Puan Maharani ketua DPR RI.
Baca juga: Berikut Usulan BKN dan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN, Beda Berdasarkan Eselon
Ia pun memberikan jawaban terkait usulan tersebut.
Menurutnya, diperlukan kajian terhadap usulan tersbut agar keputusan yang diambil tepat.
Selain itu dapat meningkatkan kinerja dari ASN.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Menurutnya, yang utama adalah bagaimana kebijakan itu dapat meningkatkan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan menekankan bahwa perlu dilihat apakah kebijakan perpanjangan tersebut benar-benar akan membawa dampak positif terhadap produktivitas dan efektivitas kinerja ASN.
“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang jika diperpanjang, produktivitas dan kepegawaian itu akan lebih baik,” ucap Ketua DPP PDIP itu.
Puan juga menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan yang menyangkut ASN adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dasar kajian harus kuat dan tidak memberatkan keuangan negara.
“Yang penting itu bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat, jadi apakah kajiannya itu sudah ada dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” pungkas Puan.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.
Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda |
![]() |
---|
Aturan WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara 2025, Sudah Ditandatangani Menteri PANRB, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Ratusan ASN dan THL Lakukan Aksi Damai Pertanyakan Pembayaran TKD dan Honor |
![]() |
---|
Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Wanita Miliki Lebih dari Satu Suami, Bagaimana Aturannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.