ASN
Berikut Sanksi Berat untuk ASN yang Bolos Kerja, Bakal Disidang BP Aparatur Sipil Negara
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukanlah hal yang mudah. Besar tanggungjawab yang diemban.
Kini kinerja ASN terus dipantau, dan pemerintah sudah menyiapkan sanksi jika melakukan pelanggaran.
Mengingta ASN digaji dari anggaran belanja pegawai APBN.
Baca juga: Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Pemerintah tak segan melakukan pemberhentian jika ASN melanggar aturan, khususnya soal kedisiplinan.
Sebab kini pemerintah sudah punya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (disingkat BP ASN) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BP ASN merupakan penerus dari lembaga sebelumnya Badan Pertimbangan Kepegawaian (disingkat BAPEK), letak perbedaannya BAPEK belum mengatur pelanggaran disiplin oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun akibat tidak masuk kerja karena bolos.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Banyak contoh ASN yang sudah menerima sanksi tersebut.
"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
| Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda |
|
|---|
| Aturan WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara 2025, Sudah Ditandatangani Menteri PANRB, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Jawaban Puan Maharani Soal Usulan Perpanjangan Masa Kerja ASN, Ini yang Paling Utama |
|
|---|
| Ratusan ASN dan THL Lakukan Aksi Damai Pertanyakan Pembayaran TKD dan Honor |
|
|---|
| Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Wanita Miliki Lebih dari Satu Suami, Bagaimana Aturannya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berita-Populer-Bitung-Rabu-19-Februari-2025-Nama-nama-12-ASN-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.