Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Daftar 9 Tersangka Pemerasan Pengurusan Izin RPTKA, Ada 2 Dirjen dan Satu Sekjen Terlibat

Kasus korupsi ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana senilai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Editor: Alpen Martinus
HO
KORUPSI: Ilustrasi korupsi. KPK tetapkan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. 

Ringkasan Berita:1.KPK menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus pemerasan ini adalah setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
 
2.Terjerat kasus korupsi, rumah Heri Sudarmanto digeledah KPK pada Selasa (28/10/2025) atau sehari sebelum pengumuman status tersangka.
 
3.Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam perkara ini, dan bertambah satu yakni Heri Sudarmanto, sehingga total menjadi 9 tersangka.

TRIBUNMANADO.CO.ID -Komisi Pembrantasan Korupsi masih melanjutkan proses terhadap kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Hingga saat ini ada 9 nama tersangka yang sudah diumukan ke publik.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Dimulai dari Jeffry Korengkeng

paling mengejutkan adalah munculnya nama Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

Namun, peran dan sangkaan pasal untuk Heri Sudarmanto belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini KPK menetapkan satu orang tersangka baru," kata Budi.

Dalam perkara ini, Heri Sudarmanto sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu (11/6/2025).

KPK menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus pemerasan ini adalah setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Kasus korupsi ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana senilai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved