KPK
Sosok Menas Djohansyah Dirut PT Wahana Adyawarna Ditahan KPK 20 Hari, Ini Kasusnya
Jemput paksa dilakukan usai Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menas Erwin Djohansyah (MED) selama 20 hari kedepan harus mendekam di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur.
Ia menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Temuan Baru KPK: Dana Haram Korupsi Kuota Haji Dikeruk Juru Simpan Berjenjang, Muaranya ke 1 Orang
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
KPK didirikan sebagai respons terhadap maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Orde Baru, yang kian terlihat saat krisis ekonomi 1998. Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 dan diresmikan pada 27 Desember 2002.
Tugas utama KPK meliputi koordinasi dan supervisi instansi yang berwenang memberantas korupsi, penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi, serta pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, KPK juga mengkaji sistem administrasi untuk mengurangi celah korupsi dan mewajibkan pelaporan kekayaan pejabat negara.
Menas ditahan terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan dilakukan setelah KPK menangkap Menas melalui upaya jemput paksa sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).
“Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Jemput paksa dilakukan usai Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023, serta Menas Erwin Djohansyah dari pihak swasta.
Pada awal 2021, Menas diperkenalkan kepada Hasbi oleh seorang rekannya, berinisial FR. Saat itu, Menas meminta bantuan agar sejumlah perkara yang dihadapi teman-temannya di MA bisa dimenangkan.
Hasbi menyarankan agar pembicaraan perkara dilakukan di tempat tertutup. FR kemudian mencarikan lokasi khusus dengan biaya ditanggung Menas.
Dalam rentang Maret-Oktober 2021, Menas bersama FR beberapa kali bertemu Hasbi.
Mereka membicarakan sejumlah perkara, antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus sengketa tambang di Samarinda.
Hasbi diduga meminta bayaran untuk membantu pengurusan perkara tersebut.
| Daftar 131 Nama Kandidat Lulus Seleksi Administrasi untuk Enam Jabatan JPT Pratama KPK |
|
|---|
| Daftar 9 Tersangka Pemerasan Pengurusan Izin RPTKA, Ada 2 Dirjen dan Satu Sekjen Terlibat |
|
|---|
| KPK Rilis Survei 2024: Anggaran Negara Banyak yang Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| Beda Kasus 2 Menteri Era Jokowi yang Sedang Diperiksa KPK, Ini Rincinya |
|
|---|
| Baru Saja Bebas, Nurhadi Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/logo-kpk1.jpg)