Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Daftar 9 Tersangka Pemerasan Pengurusan Izin RPTKA, Ada 2 Dirjen dan Satu Sekjen Terlibat

Kasus korupsi ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana senilai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Editor: Alpen Martinus
HO
KORUPSI: Ilustrasi korupsi. KPK tetapkan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. 

Sebanyak 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga diduga menikmati hasil praktik haram ini.

Sebanyak Rp8,94 miliar dibagi-bagikan kepada puluhan pegawai, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Lantas, seperti apakah sosok Heri Sudarmanto yang menjadi tersangka pemerasan TKA? Berikut informasinya.

Sosok Heri Sudarmanto

Heri Sudarmanto adalah mantan Sekjen Kemnaker era Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.

Heri tercatat aktif menjabat sebagai Sekjen Kemnaker sejak 17 Januari 2017 hingga  17 September 2018.

Tugas Heri sebagai Sekjen Kemnaker yaitu menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelum menjadi Sekjen, Hery Sudarmanto juga pernah menduduki posisi strategis lain di Kemnaker.

Ia tercatat pernah mengisi kursi jabatan sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Terjerat kasus korupsi, rumah Heri Sudarmanto digeledah KPK pada Selasa (28/10/2025) atau sehari sebelum pengumuman status tersangka.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Hery Sudarmanto.

Satu unit kendaraan roda empat alias mobil turut disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Heri Sudarmanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7 Miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam LHKPN KPK yang dilaporkannya terakhir kali pada 27 Juli 2018.

Sumber terbanyak dari kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp5,7 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved