Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Info Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Soal Gaji dan Tunjangan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPPK: Ilustrasi PPPK paruh waktu. Berikut info lengkap PPPK paruh waktu. 

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

  1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
  2. mengundurkan diri
  3. meninggal dunia
  4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945
  5. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  6. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  7. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidakdapat menjalankan tugas dan kewajiban
  8. tidak berkinerja
  9. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
    karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
  10. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan
  11. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan

  1. Guru
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis 

- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.

Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. 

Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved