PPPK Paruh Waktu
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya
Berikut ini jabatan apa saja yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini jabatan apa saja yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program PPPK Paruh Waktu 2025 ini merupakan skema pemerintah.
Skema ini hadir sebagai bagian dari penataan tenaga honorer
Khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun masih gagal.
Mengacu aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Meski tidak bekerja penuh, statusnya tetap ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Dimana kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Perbedaannya dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.
Jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu
Beberapa posisi yang dapat ditempati dalam skema ini antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.