Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Info Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Soal Gaji dan Tunjangan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPPK: Ilustrasi PPPK paruh waktu. Berikut info lengkap PPPK paruh waktu. 

Mengutip dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain itu PPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan tunjangan dari masing-masing instansi, antara lain sebagai berikut:

Tunjangan pekerjaan

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja

Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Tunjangan perlindungan sosial

Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved