Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Ada Guru hingga Operator Layanan Operasional

Inilah tujuh jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
PPPK - Inilah tujuh jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pegawai honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun masih gagal dapat mengisi posisi ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah tujuh jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pegawai honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun masih gagal dapat mengisi posisi ini.

Program PPPK Paruh Waktu 2025 ini merupakan skema pemerintah.

Skema ini hadir sebagai bagian dari penataan tenaga honorer agar dapat tetap bekerja dilingkungan pemerintahan.

Mengacu aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Meski tidak bekerja penuh, statusnya tetap ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Dimana kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Perbedaannya dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.

Jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu

Beberapa posisi yang dapat ditempati dalam skema ini antara lain:

1. Guru dan tenaga kependidikan

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis

4. Pengelola umum operasional

5. Operator layanan operasional

6. Pengelola layanan operasional

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved