Kapolri
Jawaban Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Soal Desakan Mundur dari Jabatan, Menjabat Sejak 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya
Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.
“Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.
Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kapolri menyoroti eskalasi demonstrasi yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, dan penyerangan ke sejumlah markas aparat. Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum.
“Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara, tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku,” tegas Listyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Jawaban Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Desakan Mundur, 'Saya Juga Bukannya Tidak Mendengar' |
|
|---|
| Mensesneg Bantah Isu Surat Presiden Mengenai Penggantian Kapolri, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Nasib Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Tengah Isu Penggantian, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| TEGAS Kapolri Perintahkan Propam Jangan Pandang Bulu, Jika Melanggar Dibina, Kalau Tidak Binasakan |
|
|---|
| Jenderal Listyo Mau Jadi Warga Muhammadiyah, Mu'ti: Tak Perlu, karena Harus Bayar Iuran Anggota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.