Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolri

Jawaban Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Soal Desakan Mundur dari Jabatan, Menjabat Sejak 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
MUNDUR: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jawabannya terkait permintaan mundur. 

Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.

 “Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.

Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kapolri menyoroti eskalasi demonstrasi yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, dan penyerangan ke sejumlah markas aparat. Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum.

“Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara, tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku,” tegas Listyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved