Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolri

Jawaban Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Soal Desakan Mundur dari Jabatan, Menjabat Sejak 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
MUNDUR: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jawabannya terkait permintaan mundur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan mencuat desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya.

Listyo Sigit Prabowo (lahir 5 Mei 1969) adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Idham Azis.

Ia dilantik menjadi Kapolri era Presiden Jokowi.

Baca juga: Sosok Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin, Letting Jenderal Listyo Sigit Dipromosi Menjadi Kapolda

Namun hingga saat ini masih dipercayakan sebagai Kapolri oleh Prabowo Subianto.

Sejumlah kejadian berat terjadi di era kepemimpinannya.

Namun baru kali ini ia mendapat desakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya yang muncul dalam gelombang demonstrasi nasional sejak Jumat (29/8/2025).

Aksi unjuk rasa yang meluas di Jakarta dan sejumlah daerah tak hanya menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.

“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.

“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.

Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:

Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.

Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.

Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.

 “Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.

Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kapolri menyoroti eskalasi demonstrasi yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, dan penyerangan ke sejumlah markas aparat. Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum.

“Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara, tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku,” tegas Listyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved