Kasus Dana Hibah GMIM
Parkiran PN Manado Penuh Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Dana Hibah GMIM
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Manado
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Demikian keluarga bernyanyi.
Doa yang dipanjatkan begitu lirih.
Isinya agar Tuhan campur tangan dalam persidangan dan memberi kekuatan bagi para terdakwa.
Diketahui dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan Terdakwa.
Para Terdakwa berturut turut menyampaikan keterangan, dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis,
Steve Kepel dan Hein Arina.
Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi.
Kemudian saksi fakta dan ahli dari Terdakwa. Salah satu ahli yang didatangkan Terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
| Keluarga Terdakwa Gelar Doa Bersama, Jelang Sidang Tuntunan Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025 |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Esok Direncanakan Pembacaan Tuntutan |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Segera Masuk Tahap Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Terdakwa Steve Kepel Keluarkan Uneg-Uneg dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Suasana Seketika Hening |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/di-Pengadilan-Negeri-GHKHJKUYI780870K9808080UIOUO.jpg)