Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Parkiran PN Manado Penuh Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Dana Hibah GMIM

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Manado

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
KASUS DANA HIBAH - Suasana di depan Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (17/11/2025). Jelang sidang kasus dana hibah GMIM. 

Demikian keluarga bernyanyi. 

Doa yang dipanjatkan begitu lirih.

Isinya agar Tuhan campur tangan dalam persidangan dan memberi kekuatan bagi para terdakwa. 

Diketahui dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan Terdakwa. 

Para Terdakwa berturut turut menyampaikan keterangan, dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis, 
Steve Kepel dan Hein Arina. 

Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi.

Kemudian saksi fakta dan ahli dari Terdakwa. Salah satu ahli yang didatangkan Terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved