Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Manado, Pelaku Ditangkap di Pinggir Jalan

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (bong).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/HO
DITANGKAP - Kolase foto ilustrasi narkoba dan pelaku pengedar narkoba saat ditangkap. Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. 

TRIBUNMANADO.COM, Manado - Seorang pengedar narkoba di Manado berhasil ditangkap.

Pengedar narkoba tersebut yakni HFS alias Hendra alias Sulap (44).

Hendra merupakan warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dia ditangkap pada Minggu (28/09/2025) sore, sekira pukul 17.30 Wita.

Lokasi penangkapan yaitu di Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (bong).

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Kata dia, hal itu bermula informasi dari masyarakat jika di wilayah Karombasan Selatan ada seseorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polresta Manado guna penyidikan lanjut,” jelas Kasat, Jumat (4/10/2025).

Lanjut Kasat, Sulap pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2022 lalu, dan hakim menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.

Ancaman Hukuman untuk Pengedar Narkoba

Ancaman hukuman untuk pengedar narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Berdasarkan jenis peredaran

Pengedar:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved