Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Polresta Manado Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus dan Obat Keras, Hasil Operasi Rutin

Pemusnahan dilakukan dengan menumpahkannya ke dalam drum yang sudah disiapkan.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok. Humas Polresta Manado
MUSNAHKAN: Polresta Manado memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal jenis Cap Tikus serta ribuan butir obat keras tanpa izin, di Polresta Manado, Sulwesi Utara, Kasmis 7 Agustus 2025. Hasil operasi rutin yang ditingkatkan sejak Januari hingga Juli 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ribuan liter minuman keras ilegal jenis cap tikus serta ribuan butir obat keras tanpa izin, di Kantor Polresta Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/8/2025).

Itu merupakan barang bukti hasil operasi rutin yang ditingkatkan sejak Januari hingga Juli 2025.

Nampak disaksikan oleh Forkopimda dan tamu undangan.

Baca juga: Polres Kepulauan Sangihe Sita 74 Botol Cap Tikus Ilegal, Dijual di Warung dan Rumah Warga

Pemusnahan dilakukan dengan menumpahkannya ke dalam drum yang sudah disiapkan

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 1/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 12 Maret 2025, yang mengizinkan pemusnahan barang bukti hasil operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) jajaran Polresta Manado.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 11.688,9 liter Cap Tikus, 247 botol minuman beralkohol berbagai merek, dan 1.942 butir obat keras seperti Trihexyphenidyl, Seledril, Neometor, dan Alprazolam,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib.

Barang bukti tersebut berasal dari 33 kasus tindak pidana ringan yang telah disidangkan, termasuk 4.114,2 liter Cap Tikus dan 126 botol miras, serta 1.215,7 liter Cap Tikus dari kasus yang masih menunggu proses hukum.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan miras dan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, termasuk cap tikus ilegal.

“Selain membahayakan kesehatan, peredaran miras dan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegas AKP Hilman.

Hilman juga meminta masyarakat bisa proaktif bekerja dengan pihak kepolisian dalam melaporkan ada aktivitas yang mencurigakan.

"Kami juga diminta proaktif melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Tentang Cap Tikus

Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional dari Minahasa, Sulawesi Utara, yang terbuat dari fermentasi dan distilasi air nira pohon aren (enau).

Minuman ini memiliki sejarah panjang dan menjadi bagian dari budaya Minahasa. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved