Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Identitas Pria Manado Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu yang Ditangkap Polisi, Residivis

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (Bong).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok Humas Polresta Manado
TERSANGKA: HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado karena melakukan edarkan sabu, Sabtu 4 Oktober 2025. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, berhasil menangkap satu orang pengedar narkotik jenis sabu.

Pengedar tersebut berinisial HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.

Pelaku ditangkap Minggu (28/09/2025) sore, sekira pukul 17.30 Wita, di Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.

Baca juga: 5 Kasus Kriminal Heboh di Sulut: 55 Gram Sabu Gagal Diedar hingga 3 Orang Jadi Korban Pembunuhan

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (bong).

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan jika penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat jika di wilayah Karombasan Selatan ada seseorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan Saat digeledah, ditemukan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polresta Manado guna penyidikan lanjut,” jelas Kasat, Jumat (4/10/2025).

Lanjut Kasat, Sulap pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2022 lalu, dan hakim menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.

Seorang residivis adalah pelaku tindak pidana yang kembali melakukan kejahatan, meskipun sudah pernah menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), residivis didefinisikan sebagai "penjahat kambuhan". 

Istilah residivisme berasal dari bahasa Latin recidivus yang berarti 'terjatuh lagi', menggambarkan kecenderungan seseorang untuk kembali pada perilaku kriminal. 

Kasat menegaskan pelaku saat ini ditahan di Polresta Manado dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hukuman untuk pengedar berdasarkan berat barang bukti

Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, hukuman bagi pengedar narkotika Golongan I, termasuk sabu-sabu, bergantung pada jumlah barang bukti:

Jika mengedarkan narkotika Golongan I, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved