Lipsus Warga Sulut Korban TPPO
Fakta-Fakta Polisi Gagalkan Dugaan Kasus TPPO Remaja Manado: Diselundupkan untuk Jadi LC di Malut
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Tiga remaja perempuan Manado, nyaris diberangkatkan secara ilegal dke Ternate-Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara.
- Pihak kepolisian jajaran Polresta Manado, yakni Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
- Dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari kawasan Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
Tiga remaja perempuan Manado, nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Ternate-Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara.
Untung, pihak kepolisian jajaran Polresta Manado, yakni Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Tim menemukan mereka berada di atas Kapal tujuan Ternate – Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Berikut Fakta-Fakta
Diselundupkan untuk Bekerja
Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal.
Mereka diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Terduga Pelaku Ditangkap
Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.
Sedangkan salah satu, perempuan juga ikut diamankan yang diduga manjadi pelaku berinisial RK.
Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijanjikan Bekerja sebagai LC
Dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.
Informasi ini sebagaimana yang dikatakan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TPPO-Unit-Reskrim-Polsek-Kawasan-Pelabuhan-Manado-berhasil-menggagalkan-dugaanLO0.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tiga-remaja-diduga-korban-TPPO-saat-diamankan-aparat-polisi-di-Pelabuhan-Manado.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kantor-Damkar-Manado-Rabu-31102025gvjghjgh789mk89898.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KEBAKARAN-RUMAH-Peristiwa-kebakaran-rumah-terjadi-di-Kelurahan-TongkainaLO0.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TROTOAR-Trotoar-di-depan-Perpustakaan-Daerah-Sulawesi-Utara-Jalan-Lumimuut.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/FOTOYU-MANADO-Fotografer-FotoYu-Agung-Paat-28-saat-memotret-di-Kawasan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/fotoyu-manado.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.