Lipsus Warga Sulut Korban TPPO
Terungkap, 3 Remaja Manado Korban Kasus Dugaan TPPO Dijanjikan Dapat Rp 3 Juta per Bulan
Fakta-fakta kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga orang remaja perempuan Manado, Sulawesi Utara terungkap.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Fakta-fakta kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga orang remaja perempuan Manado.
- Para korban dijanjikan dapat uang Rp 3 juta per bulan jika bekerja di alah satu di wilayah Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
- Polisi berhasil menemukan tiga remaja perempuan itu di atas kapal pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, sebelum kapal berlayar menuju ke tujuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga orang remaja perempuan Manado, Sulawesi Utara mulai terungkap.
Salah satunya para korban dijanjikan dapat uang Rp 3 juta per bulan jika bekerja di alah satu kafe C.M. di wilayah Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Namun, belum juga berangkat saat sudah di atas kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Manado, Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan keberangkatan terduga pelaku dan tiga korbannya.
Polisi berhasil menemukan tiga remaja perempuan itu di atas kapal pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, sebelum kapal berlayar menuju ke tujuan.
Kronologi
Tindakan hukum Polsek Pelabuhan bermula saat anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang berada di atas kapal.
Diduga kuat, ketiga remaja tersebut akan diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah.
Tak tunggu waktu lama, personel Polsek Pelabuhan Manado segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Walhasi, pada pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan empat perempuan, salah satunya diduga sebagai pelaku utama perekrutan.
Keempat perempuan yang berhasil dicegat polisi itu adalah:
- R.K. (31), warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado (terduga perekrut)
- J.M. (15), korban
- J.A. (16), korban
- N.B. (18), korban
Keempatnya kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku R.K. mengaku telah merekrut ketiga korban untuk bekerja di salah satu kafe C.M. di wilayah Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Tiket keberangkatan mereka disebut ditanggung oleh seseorang berinisial S.O., anak dari pemilik kafe tersebut.
Lebih lanjut, R.K. juga mengakui telah membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk ketiga korban melalui jasa pembuatan dokumen tidak resmi di media sosial.
Tujuannya agar para korban tampak sudah dewasa dan dapat lolos pemeriksaan petugas kapal.
| Daftar Identitas 3 Cewek Manado Diduga Korban TPPO, Dijanjikan Gaji Rp3 Juta Jadi LC di Maluku Utara |
|
|---|
| Detik-Detik Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Dugaan Kasus Perdagangan Orang 3 Remaja Manado |
|
|---|
| Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Remaja Manado ke Maluku Utara untuk Kerja LC |
|
|---|
| Identitas 3 Gadis Remaja yang Diduga Jadi Korban TPPO, Akan Dipekerjakan Sebagai LC di Maluku Utara |
|
|---|
| Fakta-Fakta Polisi Gagalkan Dugaan Kasus TPPO Remaja Manado: Diselundupkan untuk Jadi LC di Malut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KORBAN-TPPO-Unit-Reskrim-Polsek-Kawasan-Pelabuhan-Manadoi90.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.