Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Indentitas Pria Tomohon yang Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Narkoba, Barang Bukti 55 Gram Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Editor: Alpen Martinus
Dokumentasi Polda Sulut
NARKOBA - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu (24/9/2025). Barang bukti 55 gram sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang pria asal Kota Tomohon ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/9/2025).

Pria tersebut berinisial RE (23).

Ia ditangkap lantaran  tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kasus Peredaran Narkotika Modus Jasa Ekspedisi Diungkap Polda Sulut, Begini Kronologinya

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Terduga pengedar berinisial RE (23), warga Kota Tomohon, diamankan petugas di wilayah Kota Manado, pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 WITA,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 55 gram sabu, 50 plastik klip, 1 handphone, 1 timbangan digital, 3 bungkus rokok, 1 lakban coklat, 1 alat hisap sabu atau bong, dan 1 buku rekapan penjualan,” jelas Alamsyah.

Ditambahkannya, terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini dalam pengembangan lanjut untuk mengungkap asal dan jaringan sabu. Polda Sulut beserta jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun,” pungkasnya.

Hukuman

Hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia sangat berat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidananya bervariasi tergantung pada jenis narkotika, jumlah yang diedarkan, dan peran pelaku dalam jaringan kejahatan tersebut. 
 
Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika Golongan I

Narkotika Golongan I mencakup jenis-jenis seperti ganja, sabu-sabu, dan heroin, yang memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi.

Pidana penjara seumur hidup atau pidana mati: Ancaman ini berlaku bagi mereka yang mengedarkan atau bertransaksi narkotika Golongan I dalam jumlah yang besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved