Narkoba di Manado
Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Manado, Pelaku Ditangkap di Pinggir Jalan
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (bong).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Bandar:
Pelaku dengan peran lebih besar dalam peredaran gelap bisa menghadapi hukuman yang lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Produksi:
Pelaku yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Berdasarkan berat dan jenis narkotika
Ancaman hukuman juga akan semakin berat jika barang bukti yang disita melebihi jumlah tertentu.
Narkotika Golongan I bukan tanaman (contohnya sabu-sabu, heroin, kokain):Jika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Jumlah yang signifikan:
Jika narkotika melebihi 1 kilogram (untuk narkotika mentah seperti ganja) atau 5 gram (untuk narkotika olahan seperti heroin dan kokain), ancaman hukumannya bisa meningkat hingga penjara seumur hidup.
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Identitas Pria Manado Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu yang Ditangkap Polisi, Residivis |
![]() |
---|
Indentitas Pria Tomohon yang Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Narkoba, Barang Bukti 55 Gram Sabu |
![]() |
---|
Polresta Manado Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus dan Obat Keras, Hasil Operasi Rutin |
![]() |
---|
Polresta Manado Bongkar Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika Jenis Sabu, 7 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Identitas Pria Residivis Pengedar Obat Keras Ilegal di Manado yang Ditangkap Polisi, Punya 351 Butir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.