Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Manado, Pelaku Ditangkap di Pinggir Jalan

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (bong).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/HO
DITANGKAP - Kolase foto ilustrasi narkoba dan pelaku pengedar narkoba saat ditangkap. Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. 

Pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Bandar:

Pelaku dengan peran lebih besar dalam peredaran gelap bisa menghadapi hukuman yang lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Produksi:

Pelaku yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Berdasarkan berat dan jenis narkotika

Ancaman hukuman juga akan semakin berat jika barang bukti yang disita melebihi jumlah tertentu.

Narkotika Golongan I bukan tanaman (contohnya sabu-sabu, heroin, kokain):Jika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Jumlah yang signifikan:

Jika narkotika melebihi 1 kilogram (untuk narkotika mentah seperti ganja) atau 5 gram (untuk narkotika olahan seperti heroin dan kokain), ancaman hukumannya bisa meningkat hingga penjara seumur hidup. 

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved