Lipsus Warga Sulut Korban TPPO
Daftar Identitas 3 Cewek Manado Diduga Korban TPPO, Dijanjikan Gaji Rp3 Juta Jadi LC di Maluku Utara
Terduga pelaku R.K. mengaku telah merekrut ketiga korban untuk bekerja di salah satu kafe C.M. di wilayah Maluku Utara sebagai LC.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Tiga cewek diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- Mereka diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Manado saat hendak diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah.
- Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) di Maluku Utara dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diduga jadi korban TPPO, 3 remaja Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan kepolisian.
TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
Bentuk eksploitasi ini bisa berupa perbudakan modern, kerja paksa, eksploitasi seksual, atau bahkan perdagangan organ tubuh.
Tiga remaja itu diamankan bersama seorang wanita lainnya yang diduga sebagai terduga perekrut TPPO saat henda diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah.
Kronologi Diamankan
Berikut detik-detik saat Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan dugaan TPPO.
Polisi berhasil menemukan tiga remaja perempuan di sebuah kapal yang rencanannya akan diberangkatkan ke Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita
Tindakan hukum Polsek Pelabuhan bermula saat anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang berada di atas kapal.
Diduga kuat, ketiga remaja tersebut akan diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah.
Tak tunggu waktu lama, personel Polsek Pelabuhan Manado segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Walhasi, pada pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan empat perempuan, salah satunya diduga sebagai pelaku utama perekrutan.
Berikut daftar identitasnya keempat wanita yang dicegat polisi tersebut:
- RK (31 tahun). Warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut.
- JM (15 tahun)
- JA (16 tahun)
- NB (18 tahun)
Keempatnya kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku R.K. mengaku telah merekrut ketiga korban untuk bekerja di salah satu kafe C.M. di wilayah Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Tiket keberangkatan mereka disebut ditanggung oleh seseorang berinisial S.O., anak dari pemilik kafe tersebut.
Lebih lanjut, R.K. juga mengakui telah membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk ketiga korban melalui jasa pembuatan dokumen tidak resmi di media sosial.
| Detik-Detik Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Dugaan Kasus Perdagangan Orang 3 Remaja Manado |
|
|---|
| Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Remaja Manado ke Maluku Utara untuk Kerja LC |
|
|---|
| Identitas 3 Gadis Remaja yang Diduga Jadi Korban TPPO, Akan Dipekerjakan Sebagai LC di Maluku Utara |
|
|---|
| Fakta-Fakta Polisi Gagalkan Dugaan Kasus TPPO Remaja Manado: Diselundupkan untuk Jadi LC di Malut |
|
|---|
| Tiga Remaja Diduga Jadi Korban TPPO Diselundupkan Lewat Kapal Menuju Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tiga-remaja-diduga-korban-TPPO-saat-diamankan-aparat-polisi-di-Pelabuhan-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.