Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Rudapaksa Oknum Guru kepada Muridnya di Bitung

Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Bitung
KASUS RUDAPAKSA - Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya. Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto menjelaskan tersangka terancam 15 tahun penjara. 

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. (fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>  

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved