Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Rudapaksa Oknum Guru kepada Muridnya di Bitung

Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Bitung
KASUS RUDAPAKSA - Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya. Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto menjelaskan tersangka terancam 15 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Guru berinisial VS (36) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.
  • Ipda Melky Ponto membeberkan, awal mula terungkapnya kasus ini ketika orang tua korban curiga ada satu barang yang berada di tangan korban.
  • Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Bitung, Sulawesi Utara dihebohkan dengan kasus rudapaksa yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu SMP di Kota Cakalang itu. 

Korbannya adalah murid dari guru tersebut. 

Kini, guru berinisial VS (36) itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.

Ia resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto membeberkan, awal mula terungkapnya kasus ini ketika orang tua korban curiga ada satu barang yang berada di tangan korban.

Di mana barang tersebut diduga milik orang lain.

Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka.

"Dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," terang dia pada  Jumat (31/10/2025).

Mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.

Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. (fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>  

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved