Guru di Bitung Ditangkap
Seorang Guru di Bitung Sulut Ditangkap Polisi atas Kasus Pelecehan terhadap Murid, Ini Identitasnya
Oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36), ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya, seorang siswi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tapi, perbuatan sang guru baru diketahui belum lama ini.
Pihak keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut di Polres Bitung.
Kasus ini terungkap, saat orang tua korban curiga ada yang berbeda dari siswi tersebut.
Baca juga: Tertinggi di Sulawesi Utara, Kabupaten Bolsel Koleksi 43 Kasus Pelecehan Seksual di Tahun 2025
Pada akhirnya siswi tersebut mengaku telah dirudapaksa oleh oknum gurunya di SMP.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari membenarkan adanya kasus pelecehan tersebut tapi masih dalam proses lebih lanjut.
"Iya benar, kasus ini sudah ditangani. Terduga pelaku sudah dilakukan penahanan dan dalam pemeriksaan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi TribunManado.co.id, Kamis 30 Oktober 2025, kemarin.
Tersangka VS terancam pidana maksimal 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak) Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak terkait pelecehan/persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Fis)
-
Baca juga: Sosok Bunga Rahmawati, Siswi SMK Meninggal Mendadak, Kematiannya Dikaitkan dengan Keracunan MBG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Guru-di-Kota-Bitung-Sulut-inisial-VS-36-ditangkap-Polisi-atas-kasus-pelecehan-terhadap-murid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.