Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Seorang Guru di Bitung Sulut Ditangkap Polisi atas Kasus Pelecehan terhadap Murid, Ini Identitasnya

Oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36), ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya, seorang siswi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dokumen KBO Ipda Melky Ponto/Polres Bitung - Sulut/Dokumen TribunWow.com (grafis)
TERSANGKA - Oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya, seorang siswi. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - VS (36), pria yang berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap personel Polres Bitung.

VS diduga melakukan rudapaksa terhadap salah satu muridnya.

Penahanan terhadap tersangka VS telah dilakukan pihak Polres Bitung.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto saat dihubungi tim TribunManado.co.id via WhatsApp (WA), Jumat 31 Oktober 2025.

"Kami telah menangkap pelaku persetubuhan yang merupakan oknum guru SMP," ucap KBO Ipda Melky Ponto.

Eks KBO Sat Reskrim Polres Minut ini katakan, penangkapan sesuai laporan polisi; LP no:763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang persetebuhan.

"Pelaku kami tangkap kemarin," sebut Ipda Melky Ponto.

Ipda Melky Ponto menyebut, saat ini kasusnya tengah disidik.

"Pelapor keluarga korban. Korban (seorang siswi) sebut saja mawar berusia 15 tahun. Terlapor lelaki berinisial VS (36), seorang guru di salah satu SMP di Kota Bitung," jelasnya.

Ia juga mengatakan, terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka saat ini telah dilakukan penahahan di ruang tahanan Polres Bitung," tutupnya.

Sebelumnya, TribunManado.co.id telah mengonfirmasi informasi terkait kasus ini.

Di mana, diduga oknum guru salah satu SMP di Kota Bitung, diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap siswinya secara paksa.

Kejadian persetubuhan terjadi tahun lalu, saat itu korban masih SMP.

Tapi, perbuatan sang guru baru diketahui belum lama ini.

Pihak keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut di Polres Bitung.

Kasus ini terungkap, saat orang tua korban curiga ada yang berbeda dari siswi tersebut.

Baca juga: Tertinggi di Sulawesi Utara, Kabupaten Bolsel Koleksi 43 Kasus Pelecehan Seksual di Tahun 2025 

Pada akhirnya siswi tersebut mengaku telah dirudapaksa oleh oknum gurunya di SMP.

Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari membenarkan adanya kasus pelecehan tersebut tapi masih dalam proses lebih lanjut.

"Iya benar, kasus ini sudah ditangani. Terduga pelaku sudah dilakukan penahanan dan dalam pemeriksaan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi TribunManado.co.id, Kamis 30 Oktober 2025, kemarin.

Tersangka VS terancam pidana maksimal 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak)  Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak terkait pelecehan/persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Fis)

-

Baca juga: Sosok Bunga Rahmawati, Siswi SMK Meninggal Mendadak, Kematiannya Dikaitkan dengan Keracunan MBG

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved