Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini

Barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dari terdakwa Hein Arina telah disimpan di rekening RPL Kejari Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. KEJARI MANADO
DANA HIBAH GMIM - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dari terdakwa Hein Arina. Kasi Pidsus Kejari Manado menjelaskan, barang bukti uang Rp 5,2 miliar tersebut telah disimpan di rekening khusus, yaitu di RPL Kejaksaan Negeri Manado. 

Ini sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.

"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," katanya.

Franklin menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.

Lanjutnya, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.

"Intinya kami mendukung proses hukum," ujar Franklin. (TribunManado.co.id/Fer/Ren/Art)

-

Baca juga: Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved