Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini

Barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dari terdakwa Hein Arina telah disimpan di rekening RPL Kejari Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. KEJARI MANADO
DANA HIBAH GMIM - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dari terdakwa Hein Arina. Kasi Pidsus Kejari Manado menjelaskan, barang bukti uang Rp 5,2 miliar tersebut telah disimpan di rekening khusus, yaitu di RPL Kejaksaan Negeri Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pendeta Hein Arina.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Penitipan uang atas nama terdakwa Pendeta Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).

Dengan demikian, menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.

Baca juga: Kejari Manado Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina

Baca juga: Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut

Baca juga: Kasus Jefry Korengkeng dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Disebut Mirip Tom Lembong

Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).

"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.

RPL adalah akronim dari (Rekening Pemerintah Lainnya), jika berbicara konteks kepentingan pemerintahan.

RPL adalah rekening khusus yang dibuka satuan kerja (satker) pemerintah untuk menampung berbagai jenis dana yang memerlukan pengelolaan khusus, seperti dana hibah, bantuan, atau dana titipan lainnya, di mana tidak dapat ditampung di rekening pengeluaran biasa.

Jadwal Sidang Perdana

Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke PN Manado sejak Jumat, 15 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara ini akan ditangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H..

PN Manado telah menetapkan jadwal sidang perdana pada:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved