Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini

Barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dari terdakwa Hein Arina telah disimpan di rekening RPL Kejari Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. KEJARI MANADO
DANA HIBAH GMIM - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dari terdakwa Hein Arina. Kasi Pidsus Kejari Manado menjelaskan, barang bukti uang Rp 5,2 miliar tersebut telah disimpan di rekening khusus, yaitu di RPL Kejaksaan Negeri Manado. 

Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025), menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut kepada GMIM.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 8,9 miliar," terang Roycke Harry Langie.

Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pemberian dana hibah tersebut. 

Selain itu, dilakukan juga pemblokiran dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM pada 3 Juli 2025.

Rekening tersebut merupakan rekening penampungan keuangan Sinode GMIM, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari Pemprov Sulut. 

Dana yang diblokir tersebut diduga bagian dari kerugian negara dan hingga kini masih dalam proses penyitaan sebagai upaya asset tracing.

Dirreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara. 

Jika dalam proses persidangan terbukti dana tersebut hasil korupsi, maka uang akan dikembalikan ke kas negara.

Namun, bila tidak terbukti, dana itu akan dikembalikan ke Sinode GMIM.

Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. 

Polda Sulut juga menegaskan transparansi dalam penegakan hukum dan telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara ini. 

Kuasa Hukum Bantah Hein Arina Pakai Uang Dana Hibah GMIM

Pengacara dari Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menerangkan tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Franklin menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.

"Ini untuk mendukung proses hukum," kata dia kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved