Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah

Dokumentasi Eugenius Paransi
TANGGAPAN - Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Eugenius Paransi. Ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intelijen Kejari Manado, Evans, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan uang dari terdakwa Hein Arina sebanyak tiga kali.

“Pertama pada 15 Agustus 2025 sebesar Rp 2 miliar, lalu pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp 2 miliar, dan terakhir pada 21 Agustus 2025 sebesar Rp 1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).

Dengan begitu, total uang yang kini dititipkan ke rekening penitipan lain (RPL) Kejari Manado berjumlah Rp 5,2 miliar.

Menanggapi perkembangan ini, akademisi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Eugenius Paransi beri tanggapan.

Ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Menurutnya, dalam perkara pidana, yang dikejar adalah alat bukti dan keyakinan hakim. 

"Barang bukti itu tujuannya untuk meyakinkan hakim bahwa pidana memang terjadi,” ujar Paransi via WhatsApp, Rabu (27/8/2025) pukul 22:20 Wita.

Ia menambahkan, penitipan uang bisa menjadi bahan pertimbangan.

Namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang menilai keseluruhan alat bukti di persidangan. (Pet)

Penitipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar

Penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Penitipan barang bukti tersebut dilakukan atas nama tersangka Hein Arina yang saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. 

Penitipan barang bukti ini bukan baru yang pertama, pada tanggal 15 Agustus tahun 2025, Hein Arina telah menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Lalu, tanggal 19 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved