Kasus Dana Hibah GMIM
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini
Barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dari terdakwa Hein Arina telah disimpan di rekening RPL Kejari Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
Perkara ini menyeret nama terdakwa Pendeta Hein Arina.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pendeta Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian, menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.
Baca juga: Kejari Manado Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina
Baca juga: Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut
Baca juga: Kasus Jefry Korengkeng dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Disebut Mirip Tom Lembong
Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).
"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.
RPL adalah akronim dari (Rekening Pemerintah Lainnya), jika berbicara konteks kepentingan pemerintahan.
RPL adalah rekening khusus yang dibuka satuan kerja (satker) pemerintah untuk menampung berbagai jenis dana yang memerlukan pengelolaan khusus, seperti dana hibah, bantuan, atau dana titipan lainnya, di mana tidak dapat ditampung di rekening pengeluaran biasa.
Jadwal Sidang Perdana
Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke PN Manado sejak Jumat, 15 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara ini akan ditangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H..
PN Manado telah menetapkan jadwal sidang perdana pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 29 Agustus 2025
Pukul: 09.00 WITA
Tempat: Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.
Sidang ini akan menjadi momentum awal pembuktian di persidangan setelah berkas resmi masuk ke pengadilan.
Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
"Iya benar, kami sudah limpahkan rencananya sidang dimulai pada akhir bulan ini," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng
2. Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis
3. Mantan Sekprov Steve Kepel
4. Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu
5. Ketua Sinode GMIM Hein Arina
Baca juga: Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai
Modus Para Tersangka
Kelima tersangka diduga ikut serta dalam penyalagunaan uang negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Diketahui pada tahun anggaran 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah menyalurkan dana hibah kepada Sinode GMIM senilai Rp 21,5 miliar.
Namun, dana tersebut diduga dikelola secara melawan hukum melalui praktik mark-up, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025), menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut kepada GMIM.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 8,9 miliar," terang Roycke Harry Langie.
Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pemberian dana hibah tersebut.
Selain itu, dilakukan juga pemblokiran dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM pada 3 Juli 2025.
Rekening tersebut merupakan rekening penampungan keuangan Sinode GMIM, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari Pemprov Sulut.
Dana yang diblokir tersebut diduga bagian dari kerugian negara dan hingga kini masih dalam proses penyitaan sebagai upaya asset tracing.
Dirreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara.
Jika dalam proses persidangan terbukti dana tersebut hasil korupsi, maka uang akan dikembalikan ke kas negara.
Namun, bila tidak terbukti, dana itu akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Polda Sulut juga menegaskan transparansi dalam penegakan hukum dan telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara ini.
Kuasa Hukum Bantah Hein Arina Pakai Uang Dana Hibah GMIM
Pengacara dari Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menerangkan tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Franklin menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.
"Ini untuk mendukung proses hukum," kata dia kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya.
Ini sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.
"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," katanya.
Franklin menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.
Lanjutnya, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.
"Intinya kami mendukung proses hukum," ujar Franklin. (TribunManado.co.id/Fer/Ren/Art)
-
Baca juga: Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi
korupsi
dana hibah
GMIM
Hein Arina
barang bukti
Rp 5.2 Miliar
uang
rekening
Kejari Manado
RPL
Rekening Pemerintah Lainnya
Meaningful
multiangle
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Catat, Tanggal Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Akhir Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.