Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai

Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manado, Komplek Pengadilan Terpadu.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
KEJARI MANADO - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manado, Komplek Pengadilan Terpadu, Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, sejak Jumat, 15 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manado, Komplek Pengadilan Terpadu, Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, sejak Jumat, 15 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, yang diakses Tribun Manado pada Rabu 27 Agustus 2025 perkara ini akan ditangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H..

Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan jadwal sidang perdana pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 29 Agustus 2025

Pukul: 09.00 WITA

Tempat: Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.

Sidang ini akan menjadi momentum awal pembuktian di persidangan setelah berkas resmi masuk ke pengadilan.

Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Iya benar, kami sudah limpahkan rencananya sidang dimulai pada akhir bulan ini," jelasnya 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1) Mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng
2) Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis
3) Mantan Sekprov Steve Kepel
4) Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu
5) Ketua Sinode GMIM Hein Arina

Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025), menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut kepada GMIM.

Total dana hibah tersebut senilai Rp 21.5 miliar. 

Proses penyerahan hibah itu berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved