Mahkamah Konstitusi
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI
Saat ini sedang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhdap calon hakim.
Menurutnya mekanisme pemilihan hakim MK dilakukan melalui penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Mekanisme ini, kata Habiburokhman, telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI pada tanggal 19 Agustus 2025.
"Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang MK," ungkapnya.
Profil Singkat Inosentius Samsul
Inosentius Samsul tokoh hukum dan birokrat senior yang akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK yang akan pensiun pada Februari 2026.
Pendidikan :
S1 Hukum – Universitas Gadjah Mada (UGM)
S2 Hukum Ekonomi – Universitas Tarumanegara
S3 Hukum Ekonomi – Universitas Indonesia
Karier :
Staf Setjen DPR RI (1990–1995)
Peneliti Bidang Hukum DPR RI (1995–2015)
Kepala Pusat Perancangan UU (2015–2020)
Kepala Badan Keahlian DPR RI (2020–2025)
Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk sejak Mei 2025.
Anak Desa dari Manggarai
Inosentius Samsul lahir di Pembe Desa Rana Mese, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, 10 Juli 1965.
Ia merupakan anak pertama dari delapan bersaudara, buah cinta pasangan Gerardus Ugar dan Anastasi Ginang.
Dikutip dari Pos Kupang, pada tahun 1978 Inoesntius Samsul masuk Seminari Menengah Santo Pius ke-XII Kisol Flores.
Dia tidak melanjutkan pendidikan untuk calon imam. Dia memilih masuk Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Hukum Tata Negara.
Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Sensi ke Jakarta mengikuti tes untuk posisi tenaga ahli Setjen DPR RI dan dinyatakan lulus.
Maret 1990, Sensi digodok dan dipersiapkan oleh 15 dosen Universitas Indonesia untuk menjadi bagian dari wadah pemikir atau think tank dari DPR RI.
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.