Mahkamah Konstitusi
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Berikut Isi Putusan MK
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Ringkasan Berita:1.Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.2.Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.3.Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Anggota Korps Bhayangkara kini dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
Kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota polisi.
Itu merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Tunjangan Pensiun Anggota DPR RI Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Wakil Ketua
Istilah Bhayangkara bukanlah sekadar gelar atau nama institusi.
Ia menyimpan sejarah, semangat pengabdian, dan makna yang dalam sebagai simbol keteguhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejak zaman kerajaan hingga era modern, sosok Bhayangkara dikenal sebagai pelindung rakyat, penegak keadilan, dan pengawal keutuhan negara.
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.
Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
- Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
| Tanggapan Praktisi Hukum Sulut Terkait Putusan MK Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana: Sepakat |
|
|---|
| Dua Karyawan Swasta Gugat UU Pajak Penghasilan ke MK, Ini Poinnya |
|
|---|
| Tunjangan Pensiun Anggota DPR RI Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Wakil Ketua |
|
|---|
| Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
|
|---|
| Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Menguak-sosok-kakak-asuh-yang-mencoba-membantu-mantan-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)