Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran

Anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ATURAN: Gedung Mahkamah Konstitusi. Aturan pendidikan dasar gratis. 

"Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024," bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.

Adapun putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta tanpa memungut biaya pernah diputuskan MK pada 27 Mei 2025.

MK saat itu memutuskan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini swasta.

 Mahkamah juga menyebut, secara faktual masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta.

Hal ini dinilai MK tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

Namun yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.

Mahkamah Konstitusi

MK adalah salah satu lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, bersama dengan Mahkamah Agung.  

MK memiliki kewenangan yang berbeda dengan MA, terutama dalam hal pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan antar lembaga negara.  

Putusan MK dalam perkara tertentu bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya hukum lain setelah putusan MK.  

MK berperan penting dalam menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi negara dan memastikan semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi.  

MK memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas negara, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.  

Selain kewenangan utama, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved