Mahkamah Konstitusi
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran
Anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendidikan dasar sembilan tahun gratis wajib dilakukan di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara di Indonesia yang bertugas menjaga konstitusi dan menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga: Dibuka Beasiswa BCA 2025 Bagi Lulusan SMA/SMK: Pendidikan Gratis, Fasilitas dan Lulus Langsung Kerja
MK memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga peradilan lain, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.
Tidak boleh ada yang memungut biaya pendidikan jenjang SD hingga SMP.
Aturan terkait hal tersebut sudah ada yaitu putusan MK.
Penegasan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Gugatan yang ditolak MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun"
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK tegaskan putusan sebelumnya: SD-SMP gratis
Meskipun perkara ini ditolak, dalam pertimbangannya MK kembali menyebut putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebut pendidikan dasar usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak dipungut biaya.
"Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).
MK kemudian menyebut telah berpendirian dalam menyelenggaranan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB Daerah, anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.
Karena menurut Mahkamah, kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang disertai dengan penyelenggaraan tanpa memungut biaya.
"Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024," bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.
Adapun putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta tanpa memungut biaya pernah diputuskan MK pada 27 Mei 2025.
MK saat itu memutuskan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini swasta.
Mahkamah juga menyebut, secara faktual masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta.
Hal ini dinilai MK tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
Namun yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.
Mahkamah Konstitusi
MK adalah salah satu lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, bersama dengan Mahkamah Agung.
MK memiliki kewenangan yang berbeda dengan MA, terutama dalam hal pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
Putusan MK dalam perkara tertentu bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya hukum lain setelah putusan MK.
MK berperan penting dalam menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi negara dan memastikan semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi.
MK memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas negara, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Selain kewenangan utama, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.