Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Terungkap di Sidang, Saksi Kunci Sebut Prada Lucky Teriak Minta Ampun Saat Dicambuk Pakai Selang

Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci.

Tribun Kupang
SIDANG - Sidang hari ketiga kematian Prada Lucky Namo dengan agenda pemeriksaan 4 terdakwa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.

Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan Prajurit Satu (Pratu) Petrus Kanisius Wae, saksi dalam perkara dengan terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.

Baca juga: Sosok Sepriana Ibu Prada Lucky Tolak Santunan dari TNI: Anak Saya Dihargai Rp 10 Juta per Kepala

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, serta dihadiri Oditur Militer Letkol Yusdiharto.

Sidang yang merupakan kali ketiga ini berlangsung penuh emosi ketika Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung almarhum Prada Lucky, tak kuasa menahan tangis.

Ia terisak dan akhirnya keluar dari ruang sidang setelah mendengar kesaksian menggetarkan dari Pratu Petrus.

Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa dirinya mendengar langsung suara Prada Lucky yang sempat meminta ampun saat dianiaya di ruang staf intel.

Pernyataan itu membuat suasana sidang hening seketika, dengan sebagian hadirin tampak menundukkan kepala.

Kasus yang teregister dengan nomor berkas 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menjadi perhatian luas, lantaran menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan militer yang menewaskan seorang prajurit muda.

Majelis hakim memastikan proses hukum akan berjalan objektif dan transparan untuk mengungkap kebenaran peristiwa tragis tersebut.

Dengan suara bergetar, Pratu Petrus menceritakan bahwa ia melihat dan mendengar langsung penganiayaan terhadap almarhum di ruang staf Intel.

“Izin, saya mendengar suara teriak bilang "ampun" dari almarhum. Suara seperti dicambuk pakai selang,” ujar Pratu Petrus di hadapan hakim.

Kesaksian tersebut sontak membuat suasana ruang sidang berubah hening. Beberapa anggota keluarga korban tampak menundukkan kepala.

Sementara itu, ibunda almarhum yang duduk di barisan kedua tamu sidang menangis tersedu-sedu hingga harus keluar dari ruang sidang, didampingi anggota keluarga lainnya.

Momen ini merupakan momen emosional dalam persidangan yang diwarnai isak tangis dan suasana tegang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved