Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah

3 Agustus dalam Sejarah: Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi Rp 600 Triliun

Kejaksaan Agung memperkirakan, potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 600 triliun.

|
Editor: Rizali Posumah
Tangkapan Layat YouTube Tribunnews Video Arsip Nasional RI
UNDUR DIRI - Pidato pengunduran diri Presien Republik Indonesia ke-2 HM Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka Jakarta. 

14 September 2000: Penundaan sidang kembali dilakukan dengan alasan serupa.

28 September 2000: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara proses hukum dengan pertimbangan kondisi fisik dan mental Soeharto.

29 September 2000: Kejaksaan Agung mengajukan banding.

19 Oktober 2000: Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan penghentian sementara dan memerintahkan persidangan dilanjutkan.

28 November 2000: Proses hukum kembali dihentikan sementara karena kondisi kesehatan.

29 November 2000: Kejaksaan Agung kembali mengajukan banding.

28 Desember 2000: Pengadilan Tinggi Jakarta lagi-lagi membatalkan penghentian sementara dan memerintahkan kelanjutan persidangan.

Penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Indonesia ini tercatat sebagai salah satu proses hukum paling panjang dan kontroversial dalam sejarah republik.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Harga Daging Babi Masih Dikeluhkan Warga Sulut, Akademisi: Pemerintah Harus Intervensi

SUMBER: https://intisari.grid.id/read/033855300/peristiwa-bersejarah-3-agustus-2000-ketika-soeharto-resmi-jadi-tersangka-korupsi-ini-kronologi-kasusnya?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved