Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu

Pemerintah membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sebagai solusi inovatif

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
PPPK - Pemerintah membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Segini besaran gaji dan tunjangannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sebagai solusi inovatif untuk menata kembali tenaga kerja non-ASN.

Program ini menawarkan kesempatan bagi mereka yang tidak lulus seleksi CPNS/PPPK 2024

Kesempatan ini juga menjadi peluang bagi para tenaga honorer untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah dengan jam kerja terbatas namun memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan begitu, ada perbedaan ketentuan gaji dan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Serta bagaimana perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:

Peraturan gaji PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Aturan menetapkan bahwa gaji minimal setara dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti UMP/UMK di daerah penempatan.

Selain itu, PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberi kisaran acuan antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Nilai tersebut bersifat panduan dan pelaksanaan teknisnya disesuaikan kemampuan masing-masing instansi.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh UMP/UMK wilayah atau gaji terakhir saat menjadi honorer. 

Artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.

Pulau Sumatera

- Aceh: Rp 3.685.615

- Sumatera Utara: Rp 2.992.599

- Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved