Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah

3 Agustus dalam Sejarah: Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi Rp 600 Triliun

Kejaksaan Agung memperkirakan, potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 600 triliun.

|
Editor: Rizali Posumah
Tangkapan Layat YouTube Tribunnews Video Arsip Nasional RI
UNDUR DIRI - Pidato pengunduran diri Presien Republik Indonesia ke-2 HM Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 3 Agustus menjadi salah satu tanggal penting dalam sejarah hukum Indonesia.

Pada hari ini, tepatnya 3 Agustus 2000, Mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidikan panjang terhadap tujuh yayasan sosial yang didirikan dan diketuai Soeharto selama ia menjabat Presiden Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung memperkirakan, potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 600 triliun.

Dana-dana yayasan ditengarai bersumber dari sumbangan perusahaan-perusahaan milik negara dan swasta, serta pihak lain yang memiliki kaitan dengan jabatan Soeharto sebagai kepala negara.

Berikut tujuh yayasan sosial yang masuk dalam penyidikan:

  • Yayasan Supersemar
  • Yayasan Dharmais
  • Yayasan Dana Sejahtera Mandiri
  • Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila
  • Yayasan Trikora
  • Yayasan Pendidikan Kemala Bhayangkari
  • Yayasan Harapan Kita

Kejaksaan menduga dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga mantan presiden.

Kronologi Penetapan Tersangka Soeharto

Berikut rangkaian peristiwa yang mengarah pada penetapan status tersangka:

21 Mei 1998: Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden setelah krisis ekonomi dan  politik melanda Indonesia, memicu protes dan kerusuhan di berbagai daerah.

10 November 1998: MPR RI mengeluarkan Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang memerintahkan pemerintah menuntaskan kasus korupsi, termasuk dugaan keterlibatan Soeharto.

29 Januari 1999: Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara ini.

29 Juni 1999: Penyidik menggeledah rumah dinas Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta, dan menyita dokumen yayasan.

3 Agustus 2000: Soeharto ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.

31 Agustus 2000: Sidang perdana ditunda karena alasan kesehatan Soeharto.

14 September 2000: Penundaan sidang kembali dilakukan dengan alasan serupa.

28 September 2000: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara proses hukum dengan pertimbangan kondisi fisik dan mental Soeharto.

29 September 2000: Kejaksaan Agung mengajukan banding.

19 Oktober 2000: Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan penghentian sementara dan memerintahkan persidangan dilanjutkan.

28 November 2000: Proses hukum kembali dihentikan sementara karena kondisi kesehatan.

29 November 2000: Kejaksaan Agung kembali mengajukan banding.

28 Desember 2000: Pengadilan Tinggi Jakarta lagi-lagi membatalkan penghentian sementara dan memerintahkan kelanjutan persidangan.

Penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Indonesia ini tercatat sebagai salah satu proses hukum paling panjang dan kontroversial dalam sejarah republik.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Harga Daging Babi Masih Dikeluhkan Warga Sulut, Akademisi: Pemerintah Harus Intervensi

SUMBER: https://intisari.grid.id/read/033855300/peristiwa-bersejarah-3-agustus-2000-ketika-soeharto-resmi-jadi-tersangka-korupsi-ini-kronologi-kasusnya?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved