Opini
Laporan Rapi, Sistem Rapuh : WTP dan Akuntabilitas yang Tertinggal di Minahasa Tenggara
Ada tiga persoalan besar yang berakar pada lemahnya pengendalian intern dan kelonggaran dalam penegakan aturan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Artinya, laporan rapi dan kepatuhan prosedural bukanlah jaminan substansi pemerintahan yang bersih.
Jika pelaksana kebijakan tak serius memperbaiki kelemahan regulatif dan kontrol internal, maka praktik buruk akan terus berulang meski daerah berkali-kali mendapat predikat WTP.
Sementara itu, Friedman et al. (2022) dalam studinya mengenai sistem sanksi dalam pengawasan publik menegaskan bahwa akuntabilitas sejati memerlukan efek jera yang nyata.
Ia menyoroti bahwa banyak institusi pemeriksa tidak memiliki daya paksa untuk menindak temuan, apalagi jika sistem hukumnya permisif dan elite lokal memiliki kekebalan informal.
Dalam konteks Minahasa Tenggara, fakta bahwa kontrak putus tidak diikuti pencairan jaminan atau bahwa keterlambatan pekerjaan tidak dikenai denda, adalah contoh konkret dari lemahnya efek korektif atas pelanggaran.
Kedua studi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan sistem harus dimulai dari keberanian politik untuk memberi sanksi, memperkuat kelembagaan audit internal, dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan anggaran secara terbuka.
Tanpa itu semua, kita hanya mencatat kerusakan tahun demi tahun dan mempercantik laporan sambil membiarkan sistemnya tetap rapuh.
Gedung telah dibayar, jalan sudah diperbaiki—setidaknya di atas kertas.
Tapi mengapa rakyat tak merasa? Karena akuntabilitas sejati bukan soal format laporan, tapi keberanian menindak, memperbaiki, dan memastikan uang publik kembali ke tangan publik.
Dan selama itu belum terjadi, maka Wajar Tanpa Pengecualian hanyalah kosmetika administratif belaka—laporan yang rapi menutupi sistem yang rapuh.
Jalan sudah diperbaiki—setidaknya di atas kertas. Tapi mengapa rakyat tak merasa? Karena akuntabilitas sejati bukan soal format laporan, tapi keberanian menindak, memperbaiki, dan memastikan uang publik kembali ke tangan publik.
Dan selama itu belum terjadi, maka Wajar Tanpa Pengecualian hanyalah kosmetika administratif belaka, yang ujugnya hanya bermuara pada "laporan yang rapi menutupi sistem yang rapuh”.
*Referensi
Din, M., Munawarah, M., Ghozali, I., Achmad, T., & Karim, F. (2022). Governance of Financial Management and Regulation-Based Fiscal Accountability. Journal of Governance and Regulation, 11(2), 116–123.
https://doi.org/10.22495/jgrv11i2art10 Friedman, B., Harris, A., Huebner, B. M., Martin, K. D., Pettit, B., Shannon, S. K. S., & Sykes, B. L. (2022). What Is Wrong with Monetary Sanctions? Directions for Policy, Practice, and Research. Rsf, 8(1), 221–244. https://doi.org/10.7758/RSF.2022.8.1.10 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2024). Republik Indonesia Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023. (***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.